Hukum Perdata

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.

Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

Ruang lingkup Hukum Perdata menjadi empat (4) bagian :

a. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :

– Orang sebagai subjek hukum.
– Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.

b. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :

– Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
– Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
– Perwalian (voogdij).
– Pengampunan (curatele).

c. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.

d. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang. Mengatur mengenai harta benda seseorang setelah ia meninggal dunia. Mengatur mengenai beralihnya hak dan kewajiban pewaris di bidang kekayaan (hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang) kepada ahli warisnya.

Dengan demikian sebenarnya hukum waris merupakan bagian dari hukum harta benda. Namun demikian hukum waris juga erat kaitannya dengan hukum keluarga, oleh karena untuk mewaris ialah mereka yang mempunyai hubungan darah (keluarga) dengan pewaris. Hukum waris juga erat kaitannya dengan hukum kekayaan yang sifatnya relatif, yang lahir dari perjanjian, sehingga berdasarkan hal tersebut maka dalam ilmu hukum terdapat kecenderungan pendapat yang berpendirian bahwa sebaiknya hukum waris diatur tersendiri.